Kejari Samosir Menerima Pembayaran denda Dari Terpidana Kasus Korupsi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejari Samosir Menerima Pembayaran denda Dari Terpidana Kasus Korupsi

Rabu, 08 Juni 2022

 

Samosir-Sumutpos.id:Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H menyampaikan pada hari Rabu tanggal 08 Juni  2022 pukul 09.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Terpidana kasus korupsi Drs.Sahala Tampubolon melalui Penasihat Hukumnya Drs.Marudut Hutajulu,S.H.,M.H membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah).(08/06/2022)
Bahwa terpidana Drs.Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

Bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Sahala Tampubolon.
Bahwa putusannya menyatakan terpidana Drs.Sahala Tampubolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp 32 miliar.

Bahwa selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

 

Bahwa serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi  dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Drs.Marudut Hutajulu,S.H.,M.H.,MM kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M.Akbar Sirait,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H , Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro,S.H.
Bahwa pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara.(Red-SP.ID/BANG LAHI)