Tim Tangkap Buron (TABUR) Kajari Samosir Berhasil Tangkap DPO Rosmaida Manurung TersangkaPembakaran Hotel. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kajari Samosir Berhasil Tangkap DPO Rosmaida Manurung TersangkaPembakaran Hotel.

Rabu, 30 Maret 2022


 (Image/gambar):Tim Tangkap Buron Kajari Samosir saat melakukan penangkapan terhadap Rosmaida Manurung.

Samosir-Sumut pos.id:TimTangkap Buron(Tabur) Kajari Samosir berhasil tangkap DPO pembakaran hotel pada hari Ini Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 10.00 wib. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH mengatakan"Tim Tangkap Buron (tabur) Kejari Samosir : Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berhasil melakukan penangkapan DPO  A.n Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik bertempat  di sebuah rumah makan di daerah  Simpang Selayang. 
Bahwa penangkapan DPO A.n Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana pembakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Adapun kronologi perkara pidana yang dilakukan Rosmaida berawal dari 
 hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 Sekira pukul 17.00 WIB. Terpidana ROSMAIDA MANURUNG menelepon NORATI SEMBIRING Alias MAK EVI dengan berkata “EVI, beli dulu minyak 2 (dua) liter”. Selanjutnya terpidana ROSMAIDA MANURUNG masuk kedalam mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA dan tak lama kemudian Raja Hotman Ambarita masuk ke dalam mobil lalu mengendarai mobil tersebut menuju Jalan Ngumban Surbakti. 
Lalu setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian Mobil, terpidana menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2(dua) liter minyak dari NORATI SEMBIRING dengan cara membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan memberikan uang senilai Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebagai ganti uang membeli minyak tersebut,lalu terpidana meletakkan minyak  tersebut di dekat kakinya. Setelah melihat bungkusan tersebut, Raja Hotman Ambarita  bertanya kepada terpidana “APA ITU?” dan terpidana menjawab “MINYAK”, jawab Rosmaida,lalu Raja Hotman Ambarita  bertanya lagi “BENSINNYA ITU, UNTUK APA BENSIN ITU?” dan terpidana menjawab “UDAH AYOKLAH, BIAR KU BAKAR HOTEL RUDOLF ITU. UDAH KESAL KALI AKU. BIAR HANGUS AJA HOTEL ITU. BIAR GAK USAH ADA LAGI APA – APA DISITU, RIBUT AJA ”, lalu Raja Hotman Ambarita  berkata “JANGAN LAH SAMPAI KAYAK GITU”. Lalu terpidana berkata “UDAH LAH AYOK LAH, JANGAN BANYAK TANYA LAGI LAH. KALAU KAU GAK MAU BIAR AKU RENTAL MOBIL”.ujar Rosmaida 
Setelah itu"Raja Hotman Ambarita  langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk lewat jalur Tele melalui Karo. Dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama DAME SIMANJUNTAK Alias OP.RENI lalu berkata “SEHAT MAMAK?” dan ibu terpidana menjawab “SEHAT” lalu terpidana berkata lagi “ADA ORANG BANG RUDOLF DIRUMAH?” dan ibu terpidana menjawab “ADA, ORANG ITU DIRUMAH”. Setelah itu terpidana menutup telepon tersebut, lalu Raja Hotman Ambarita bertanya “INANG DEK?” dan Terpidana menjawab “IYA”;
-Kemudian sekira pukul 00.00 Wib Raja Hotman Ambarita  dan terpidana tiba di sekitar Daerah Tuk – tuk Kab. Samosir. Lalu Raja Hotman Ambarita  memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati penginapan DIKA JO GUEST atau tepatnya disebelah Restoran Orari.
 Selanjutnya terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak tersebut, lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE, sementara Raja Hotman Ambarita  menunggu di dalam mobil. Setelah sampai di Penginapan DIKA JO GUEST HOUSE, terpidana menuju ke belakang hotel tepatnya gudang genset Hotel tersebut. 

Setelah sampai di gudang genset, selanjutnya terpidana mengambil minyak  yang ada di dalam kantong plastik mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu yang ada di gudang genset tersebut. Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan ,lalu memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu.


Kemudian terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana Raja Hotman Ambarita  sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan.

Dalam perjalanan tersebut, Raja Hotman Ambarita  dan terpidana mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil  mengalami retak.
 Selanjutnya Raja Hotman Ambarita  dan Terpidana melanjutkan perjalanan kembali kerumah Raja Hotman Ambarita dimedan yang terletak di Perumahan Sakura,Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 Wib.

Kronologis Penangkapan:

Sebelumnnya JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana A.n Rosmaida Manurung Alias Ros Alias Mak Winda Alias Op.Emrik secara patut, akan tetapi Terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 Kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO, lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang dan atas informasi tersebut Tim Kejari Samosir menuju lokasi. Sesampainya di sebuah rumah makan yang disebut, tim melihat dan langsung menangkap terpidana, kemudian tim tabur kejari samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Red-SP.ID/BANG LAHI)