Projek Multi Years Senilai 2.7 Trilyun Tabrak Permendagri 77/2020, Kadis BMBK Sumut Bungkam Seribu Bahasa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Projek Multi Years Senilai 2.7 Trilyun Tabrak Permendagri 77/2020, Kadis BMBK Sumut Bungkam Seribu Bahasa

Minggu, 06 Februari 2022


(Image/Gambar) : Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Ir. Bambang Pardede.

Medan - Sumutpos.id : Pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) sudah melelang pekerjaan/proyek pembangunan jalan dan jembatan sebesar Rp 2,7 triliun, dengan menggunakan APBD Sumatera Utara. 


Mega proyek ini, diketahui ditetapkan sebagai proyek Multiyears, dengan menggunakan dana APBD Sumut tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024. Tentu saja hal ini menimbulkan Pro dan Kontra ditengah masyarakat, banyak warga masyarakat dari banyak elemen organisasi yang mempermasalahkan hal ini, diantaranya para organisasi aktifis mahasiswa, LSM, dan berbagai ormas yang ada di Sumatera Utara, khususnya kota Medan, sehingga membuat polemik tentang proyek Multiyears senilai 2.7 T ini bergulir seperti bola panas.


Proyek senilai 2.7 T ini bila benar terlaksana, bisa dikatakan merupakan sejarah dalam pemerintahan provinsi Sumatera Utara. Apalagi diduga mekanisme pengusulan Mega Proyek ini  disebut mengabaikan aturan-aturan yang seharusnya dipatuhi dalam melaksanakan kegiatan Mega Proyek dalam kategori Multiyears ini. 


Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Mapancas Sumatera Utara Hendra Lesmana Ardi, mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek Multiyears senilai 2.7 T ini sudah sangat jelas menabrak aturan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Diantara aturan  Permendagri No. 77/2020 yang sangat jelas ditabrak  khususnya pada Bab V mengenai Sub Kegiatan Tahun Jamak, huruf a berbunyi : "Dalam melaksanakan kegiatan tahun jamak (Multiyears) harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daerah", sementara kegiatan yang akan dilaksanakan ini tidak/belum ada Perda yang diterbitkan atas persetujuan bersama oleh pihak Pemprovsu dengan DPRD-SU.


Dan pada huruf d, nomor 3 yang isinya : "Jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah. Untuk hal ini diketahui bahwa jabatan kepala daerah Sumatera Utara akan habis pada tahun 2023, sedangkan kegiatan tahun jamak yang akan dilaksanakan akan mengambil anggaran tahun 2024, jelas bahwa hal ini sudah menabrak aturan Permendagri 77/2020", demikian tegas Hendra.


Sementara itu Kadis BMBK Ir. Bambang Pardede pada saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya tentang hal ini oleh tim media Sumutpos.id melalui pesan WA, sama sekali tidak mau menjawab, "bahkan tim juga berusaha menghubungi melalui telpon selulernya dan voice call WhatsApp tapi Kadis BMBK yang secara teknis nantinya akan melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dengan menggunakan APBD tahun jamak 2022, 2023, dan 2024 senilai 2.7 T ini malah bungkam seribu bahasa". (Red-SP.ID/01)