-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Praktisi Hukum Apresiasi Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Minta Dugaan Fasilitas Mewah Diusut Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | Oktober 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T05:55:47Z



JAKARTA .sumutpos.id – Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan keberadaan “kluster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya praktisi hukum yang biasa disapa Alvin.


Alvin memberikan apresiasi terhadap langkah Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan dengan fasilitas yang tidak lazim untuk lingkungan pemasyarakatan.


Ombudsman RI sebelumnya menyampaikan bahwa di lokasi ditemukan lebih dari 10 bangunan serta fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menyoroti adanya fasilitas lain yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan hunian warga binaan.


“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Ombudsman RI yang berani melakukan sidak dan mengungkap temuan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan agar seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang setara,” ujar Alvin, Kamis (1/10/2026).


Menurutnya, keberadaan fasilitas khusus yang diduga hanya dapat dinikmati warga binaan tertentu perlu menjadi perhatian serius apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah.


Ia menilai prinsip pemasyarakatan harus menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Hak-hak warga binaan, kata dia, tidak semestinya dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status sosial.


“Jangan sampai ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki kemampuan ekonomi. Kalau memang ditemukan fasilitas yang diberikan secara khusus dan tidak sesuai aturan, tentu harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang memberikan, siapa yang menikmati dan bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia,” katanya.


Alvin juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mendalami apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi, pungutan atau pemberian imbalan untuk mendapatkan fasilitas tertentu.


“Kalau nantinya ditemukan bukti adanya jual beli fasilitas, pungutan atau pemberian uang kepada oknum petugas, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tetapi semua itu harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang jelas,” tegasnya.


Ia juga menyoroti potensi munculnya apa yang disebut sebagai ekonomi bayangan di lingkungan pemasyarakatan, yakni adanya transaksi atau praktik ekonomi ilegal yang berlangsung di luar mekanisme resmi.


Menurut Alvin, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap seluruh jajaran Lapas Cibinong.


“Yang terpenting adalah transparansi. Kalau ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena viral di masyarakat,” ujarnya.


Alvin juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan pelayanan publik dan pemasyarakatan. Ia menyebut keberanian lembaga pengawas dalam mengungkap persoalan pelayanan publik patut diapresiasi.


“Harapan saya, pemerintah memberikan penghargaan atau bentuk apresiasi kepada jajaran Ombudsman yang telah menjalankan fungsi pengawasannya. Namun yang lebih penting, temuan ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas dan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan sistem pemasyarakatan,” katanya.


Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan akan menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan di sejumlah lapas dan rutan, termasuk Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, kesejahteraan pegawai dan tata kelola pemasyarakatan.


Alvin berharap proses pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong dilakukan secara terbuka dan profesional.


“Usut secara transparan apabila memang terdapat pelanggaran. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.


(Sumutpos.id/Dedi Sinaga)

×
Berita Terbaru Update