-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tiga Pengungkapan dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 3 Pria dan 6,69 Gram Sabu

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T13:27:48Z



PEMATANGSIANTAR.sumutpos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap sejumlah kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada Kamis hingga Jumat, 24–25 September 2026, petugas mengamankan tiga orang pria dengan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 6,69 gram.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (42), FAP (35), dan TW (29). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.


Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya kepemilikan dan peredaran narkotika.


Tersangka H Diamankan di Guest House


Kasus pertama terjadi pada Kamis malam, 24 September 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan H (42), warga Batu V Kampung Huta III, Kelurahan Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.




Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di parkiran Purnama Raya Guest House.


Saat diamankan, H yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BK 6473 TAJ terlihat melempar sebuah kotak rokok merek Surya ke tanah.


Petugas kemudian meminta H mengambil kembali kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.


Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme dari tangan tersangka.


Dari hasil interogasi awal, H mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial C, yang disebut berada di wilayah Sionggang, Kabupaten Simalungun.


Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap C, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. H bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Residivis FAP Kembali Diamankan


Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.


Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan FAP (35) di Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


FAP diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati FAP sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu bungkus plastik warna hijau berisi empat paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram di atas aspal, yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka.


Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru dari kantong depan sebelah kiri FAP.


Berdasarkan hasil interogasi, FAP mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial W, yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar.


FAP kemudian dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


TW Simpan Tujuh Paket Sabu


Pada malam yang sama, Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika.


Petugas mengamankan TW (29), warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di Jalan Pane.


Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan TW yang saat itu sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Pane.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit iPhone warna hijau. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.300.000 dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka.


Dalam pemeriksaan awal, TW mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah doorsmeer.


Petugas kemudian membawa TW ke lokasi tersebut. Di sana ditemukan lima paket sabu yang berada di dalam bungkus plastik warna putih di dalam akuarium yang diletakkan di atas lemari.


Petugas juga menemukan dua paket sabu lainnya di bawah tumpukan pasir di samping rumah.


Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari TW sebanyak tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram.


TW mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J, yang disebut beralamat di Jalan Mencirim, Kota Medan.


Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Para tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.


Total barang bukti sabu dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 6,69 gram berat bruto. Polres Pematangsiantar melalui Satresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang disebut para tersangka sebagai pemasok, masing-masing berinisial C, W, dan J.


  Dedi Sinaga

×
Berita Terbaru Update