Sekjend DPC PPP Simalungun Tolak Muswil PPP Sumut di Balige, Nilai SK DPP Cacat Hukum
Simalungun.sumutpos.id – Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Simalungun, Hendra Sukmana Sinaga, S.Kom., M.H., secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Sumatera Utara yang direncanakan akan digelar di Balige dalam waktu dekat.
Penolakan tersebut, menurut Hendra, sejalan dengan sikap resmi DPC PPP Kabupaten Simalungun sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 622/SP/DPC/I/2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bersandar pada Surat Keputusan DPP PPP yang dinilai bermasalah.
“Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0028/SK/DPP/PW/I/2026 kami nilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan rujukan organisasi, karena bertentangan dengan hasil Muktamar X PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada 27–28 September 2025,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025 saat penerimaan SK kepengurusan DPP PPP di hadapan Menteri Hukum dan HAM, telah disepakati bahwa penerbitan SK Menkumham terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X Jakarta harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Namun hingga kini, pengesahan tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada DPW maupun DPC PPP di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar X Jakarta yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 6 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa belum pernah dilaksanakan Rapat DPP, baik dalam bentuk pemberitahuan, pembahasan, maupun pelibatan Sekjen DPP PPP dalam pengambilan keputusan organisasi.
“Atas dasar itu, kami menolak secara tegas SK DPP PPP Nomor 0028/SK/DPP/PW/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 dan meminta kepada Plt. Ketua Umum DPP PPP, Bapak H. Muhammad Mardiono, untuk mencabut SK tersebut serta mengembalikan kepemimpinan DPW PPP Sumatera Utara kepada kepengurusan semula,” tegas Hendra.
Adapun kepengurusan DPW PPP Sumut yang dimaksud yakni Jafaruddin Harahap, S.Pd., M.Si sebagai Ketua, H. Usman Sitorus, S.Ag., M.SP sebagai Sekretaris, dan H. Darwin, S.Ag., M.AP sebagai Bendahara.
Hendra menambahkan, sikap penolakan ini merupakan bentuk komitmen DPC PPP Simalungun dalam menjaga etika, marwah, dan soliditas Partai Persatuan Pembangunan, sekaligus mencegah terjadinya kegaduhan internal di PPP Sumatera Utara yang berpotensi menurunkan elektabilitas partai.
Penolakan terhadap SK Plt DPW PPP Sumut tersebut semakin menguat dengan adanya dukungan tertulis dari 33 DPC PPP se-Sumatera Utara.
Dukungan itu telah diserahkan kepada Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap, didampingi Sekretaris Wilayah H. Usman Effendi Sitorus, Bendahara H. Darwin Marpaung, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho, Wakil Ketua OKK II H. Aja Syahri, serta jajaran pengurus lainnya, pada Selasa (3/2/2025) di Kantor DPW PPP Sumut, Jalan Raden Saleh No.11 Medan.//
DEDI SINAGA

0 Response to "Sekjend DPC PPP Simalungun Tolak Muswil PPP Sumut di Balige, Nilai SK DPP Cacat Hukum"
Posting Komentar